KPK Jebloskan Mantan Rektor Unila Dkk ke Penjara

Rabu, 29 Mei 2024 09:36 WITA

Card image

Tiga Terpidana Perkara Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila, Karomani, Heryandi, dan M Basri, Dieksekusi ke Lapas Klas I Bandar Lampung, Sabtu (17/6/2023). (Foto: Dokumentasi KPK)

Males Baca?

Kemudian, terhadap terpidana Muhammad Basri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti Rp150 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk negara.

"Jaksa eksekutor KPK selanjutnya memasukan para terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," pungkas Ali


Reporter: Satriio
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya