KPK Jebloskan Penyuap Hakim Agung Sudrajat Dimyati ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 29 Mei 2024 04:50 WITA
Dua Terpidana Penyuap Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Foto: Dok.KPK)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana penyuap Hakim Agung, Sudrajat Dimyati. Keduanya yakni seorang pengacara, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Keduanya telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Theodorus maupun Eko dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Theodorus Yosep Parera dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/7/2023).
"Para terpidana akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin," sambungnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno divonis bersalah telah menyuap Hakim Agung Sudrajat Dimyati berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Atas perbuatannya, Theodorus Yosep Papera dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta. Sementara itu, Eko Suparno dihukum pidana selama 5 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Komentar