KPK Jemput Paksa Mardani Maming di Apartemennya

Selasa, 28 Mei 2024 22:26 WITA

Card image

Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani Maming.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum jemput paksa terhadap Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani Maming, hari ini. Mardani Maming dijemput tim KPK di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan.

Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming dijemput paksa karena sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Benar, hari ini (25/7) tim penyidik  melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (25/7/2022).

"Sebelumnya kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka  untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," sambungnya.

Maming dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK karena beralasan sedang proses gugatan praperadilan. Namun, KPK menegaskan bahwa praperadilan tak menghalangi proses penyidikan Mardani Maming. Oleh karenanya, alasan Maming tak hadir jelas tidak berdasar.

"Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," terang Ali.

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," tambahnya.

Lebih lanjut, Ali menerangkan bahwa KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai  bukti dan ahli di depan hakim praperadilan. KPK memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap Mardani Maming sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menyatakan bahwa pihaknya tengah menggali informasi soal upaya jemput paksa terhadap kliennya. Denny menghormati upaya hukum yang dilakukan KPK.

{bbseparator}

"Terkait informasi upaya paksa KPK yang ditanyakan, saya menanggapi bahwa kami akan mengecek apakah benar demikian, tentu kita akan hormati proses yang berjalan sesuai hukum acara yang ada," kata Denny.

Denny mengatakan, pihaknya sudah berusaha kooperatif terhadap KPK dengan meminta penundaaan pemeriksaan. "Bahwasanya kami mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan praperadilan karena memang putusan akan diterbitkan lusa," ungkapnya.

"Sehingga kami sarankan kita sama-sama tunggu hingga putusan tersebut untuk menghindari komplikasi hukum, misal kalau kami menang praperadilan tidak diperlukan adanya pemeriksaan. Demikian tanggapan kami," imbuhnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah untuk bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan kedepan terhitung sejak Juni 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Ketum BPP HIPMI tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.

Usai diperiksa, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.

KPK masih enggan membeberkan secara terang benderang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. KPK akan mengumumkan para tersangka kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

"KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," jelas Ali. (ads)


Komentar

Berita Lainnya