Mardani Maming Klarifikasi soal Ditetapkan Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri
Senin, 27 Mei 2024 07:21 WITA

Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf dalam keterangan persnya, Senin malam (20/6/2022).
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum BPP HIPMI, Mardani H Maming melalui kuasa hukumnya, Ahmad Irawan angkat bicara soal isu penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga pencegahan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Mardani diwakili Irawan mengklaim belum pernah menerima surat apapun, baik dari KPK maupun Ditjen Imigrasi.
Oleh karenanya, Irawan menyayangkan kabar penetapan tersangka hingga pencegahan ke luar negeri Mardani Maming. Sebab, diklaim Irawan, kliennya hingga saat ini belum pernah menerima surat resmi penetapan tersangka dari KPK. Pun demikian surat pencegahan ke luar negeri dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Selaku kuasa hukum Bapak Mardani Haji Maming kami sampaikan klarifikasi bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK a.n Mardani H Maming, surat keputusan, permintaan dan salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," kata Irawan dalam keterangannya, Senin malam (20/6/2022).
Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan KPK tidak memberitahukan perihal perubahan status kliennya kepada mereka sebagai kuasa hukum. "Oleh Karena itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut tidak disampaikan dahulu kepada pihak Mardani," ujarnya.
Pengacara Mardani H Maming lainnya, Irfan Idham menyatakan, selama persidangan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan kliennya menerima suap dalam penerbitan Surat IUP pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Jelas, selama proses persidangan bekas kepala dinas pertambangan dan energi menyatakan Mardani tidak sepeserpun menerima dugaan suap Rp27,6 miliar yang diterima kepala dinas,” tandas Irfan Idham kepada wartawan seusai sidang Kamis (16/6/2022).
Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf dalam keterangan pers saat akan melangsungkan rapat pleno PBNU 2022 mengatakan jika semua yang terjadi pada diri Bendahara PBNU, Mardani H Maming akan dilakukan pembelaan.
“Secara organisasi kita akan melakukan pembelaan kepada Mardani H Maming,” tegas KH Yahya Cholil Staquf.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar