KPK Jerat ASN Pemda DKI Jakarta Hengki Tersangka Pungli di Rutan
Selasa, 28 Mei 2024 23:34 WITA

KPK bakal tegas memproses hukum terhadap siapapun yang terlibat dalam pungli di rutan KPK.
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemerasan ataupun pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) lembaga antirasuah. Dikabarkan, salah satu tersangkanya yakni ASN Pemda DKI Jakarta bernama Hengki.
"Iya Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah di Pemda (DKI) kalo ga salah tersangka dia," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (6/3/2024).
Lebih lanjut, ditegaskan Tanak, pihaknya bakal tegas memproses hukum terhadap siapapun yang terlibat dalam pungli di rutan KPK. Apalagi, sambungnya, saat ini penyidik memiliki bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus pungli di rutan KPK.
"Kita tetap proses kog, percaya KPK akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan," katanya.
Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status penyelidikan dugaan pungli ataupun pemerasan di lingkungan rutan lembaga antirasuah ke tingkat penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangkanya.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar