KPK Jerat Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka TPPU
Minggu, 26 Mei 2024 18:57 WITA

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe saat di wawancara wartawan beberapa waktu lalu, (Foto: Dok.Putra/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe Sebelumnya.
"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023).
KPK bakal menelusuri aset hasil pencucian uang Lukas Enembe. KPK bakal menyita seluruh aset Lukas yang terindikasi hasil korupsi. Hal itu, untuk memberikan efek jera sekaligus menambah pemasukan bagi negara dari hasil pemberantasan korupsi.
"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujar Ali.
"Penerimaan Negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat," imbuhnya.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar