KPK Kantongi Ratusan Aduan Gratifikasi Lebaran, Mulai dari Cindera Mata hingga Uang
Rabu, 29 Mei 2024 09:30 WITA
Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi ratusan aduan objek gratifikasi lebaran 2023. Ada sebanyak 373 laporan yang diterima KPK hingga Rabu, 3 Mei 2023, kemarin, dengan nilai mencapai Rp240 juta.
"Per tanggal 3 Mei 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804," kata Jubir bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui keterangan resminya, Kamis (4/5/2023).
KPK menerima objek gratifikasi paling banyak berupa makanan, karangan bunga, dan minuman, yang mencapai 292 dengan nilai Rp164.390.920. Kemudian, KPK juga menerima laporan gratifikasi berupa tiga cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp3.700.000.
Selanjutnya, KPK juga menerima sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp6.400.001. Terakhir, ada 115 objek laporan gratifikasi dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883.
"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," sambungnya.
Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.
"Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan social (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan," bebernya.
"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," sambungnya.
{bbseparator}
KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
"Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ucap Ipi.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Komentar