KPK Minta Keluarga Lukas Enembe Bicara Langsung ke Penyidik Jika Menolak Jadi Saksi
Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA

Plt. Jubit KPK Ali Fikri, (Foto: Dok. MCWNEWS)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan anak dan target="_blank">istri Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk datang langsung ke hadapan penyidik jika menolak menjadi saksi. Adapun, istri Lukas yakni, target="_blank">Yulce Wenda, dan anaknya, Astract Bona Timoramo.
Demikian disampaikan target="_blank">Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi penolakan Yulce dan Astract sebagai saksi yang diwakili tim pengacara, hari ini. Yulce dan Astract menolak menjadi saksi dengan alasan masih memiliki hubungan keluarga dengan Lukas.
"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung di hadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain," kata target="_blank">Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/10/2022).
Untuk diketahui, Yulce dan Astract mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan target="_blank">KPK sebagai saksi pada Rabu (5/10/2022). Sedianya, Yulce dan Astract dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
KPK bakal menjadwalkan ulang target="_blank">pemeriksaan terhadap Yulce dan Astract sebagai saksi. KPK mengancam akan menjemput paksa anak dan istri Lukas jika tidak memenuhi panggilan ulang pemeriksaan. Oleh karenanya, KPK meminta keduanya untuk kooperatif.
"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud," beber Ali.
{bbseparator}
"Dengan sikap kooperatif ini, maka proses penegakkan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," imbuhnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe serta tersangka lainnya.
Untuk diketahui, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. (ads)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar