KPK OTT Hakim Agung, Togar Sebut Mereka Menjual Harga Diri dengan Sejumlah Uang

Rabu, 29 Mei 2024 01:04 WITA

Card image

Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CMED., CLA., (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencetak sejarah baru dalam penanganan korupsi di tengah derasnya pemberitaan Ferdy Sambo, dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung dan tim bersama pengacara di Jakarta dan Semarang.

Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar  Situmorang, SH., MH., MAP., CMED., CLA., mengaku tidak heran apabila hal itu terjadi.

Karena lanjutnya, sudah merupakan rahasia umum dalam dunia peradilan banyak oknum aparat hukum rakus akan uang, tidak tertutup terjadi kepada Wakil Tuhan di dunia peradilan yakni para Hakim Mulia.

"Dan terbukti seorang Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia terjerat," ujarnya, Jumat (23/9/2022).

Menurut Dr. Togar Situmorang, kekuasaan kehakiman termaktub dalam Undang-undang No. 48 Tahun 2009, di mana kekuasaan kehakiman adalah kekuasaaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Namun hal tersebut telah tercoreng atas peristiwa OTT KPK, dan masyakarat makin resah bila mengalami masalah hukum di mana dalam peradilan dan dunia hukum mestinya harus berdasarkan bukti kuat bukan malah dicemari dengan suap atau terkotorin oleh segempok uang. 

"Ingat seorang wanita jurnalis cerdas Najwah Shihab dengan pernyataan “Keadilan menjadi barang yang sukar, Ketika Hukum Hanya Tegak kepada yang Bayar”. Para penegak pilar hukum sebagai benteng keadilan bagi bangsa ternyata mejual harga diri mereka dengan sejumlah uang," tegasnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya