KPK OTT Hakim Agung, Togar Sebut Mereka Menjual Harga Diri dengan Sejumlah Uang

Rabu, 29 Mei 2024 01:04 WITA

Card image

Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CMED., CLA., (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencetak sejarah baru dalam penanganan korupsi di tengah derasnya pemberitaan Ferdy Sambo, dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung dan tim bersama pengacara di Jakarta dan Semarang.

Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar  Situmorang, SH., MH., MAP., CMED., CLA., mengaku tidak heran apabila hal itu terjadi.

Karena lanjutnya, sudah merupakan rahasia umum dalam dunia peradilan banyak oknum aparat hukum rakus akan uang, tidak tertutup terjadi kepada Wakil Tuhan di dunia peradilan yakni para Hakim Mulia.

"Dan terbukti seorang Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia terjerat," ujarnya, Jumat (23/9/2022).

Menurut Dr. Togar Situmorang, kekuasaan kehakiman termaktub dalam Undang-undang No. 48 Tahun 2009, di mana kekuasaan kehakiman adalah kekuasaaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Namun hal tersebut telah tercoreng atas peristiwa OTT KPK, dan masyakarat makin resah bila mengalami masalah hukum di mana dalam peradilan dan dunia hukum mestinya harus berdasarkan bukti kuat bukan malah dicemari dengan suap atau terkotorin oleh segempok uang. 

"Ingat seorang wanita jurnalis cerdas Najwah Shihab dengan pernyataan “Keadilan menjadi barang yang sukar, Ketika Hukum Hanya Tegak kepada yang Bayar”. Para penegak pilar hukum sebagai benteng keadilan bagi bangsa ternyata mejual harga diri mereka dengan sejumlah uang," tegasnya.

{bbseparator}

Dr. Togar Situmorang melihat kerja keras KPK sangat luar biasa karena yang tertangkap merupakan Hakim Agung dari Mahkamah Agung, dan itu merupakan prestasi pertama tersangkut masalah dengan KPK.

Di mana sebelumnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan Akil Mocthar, serta mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhaidi dan Integritas Hakim Agung pun masih goyah dan tidak benar mau merevolusi mental para Hakim Agung di Mahkamah Agung tercemari dengan uang.

"KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka dengan dugaan suap dan pungutan liar terkait Pengurusan di Mahkamah Agung (MA), dan akibat perbuatan tersebut akan dituntut di depan pengadilan dikarenakan perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum penyalahgunaan kewenangan, di mana Hakim Agung Sudrajat diuntungkan secara melawan hukum, masyarakat tidak dilayanini secara jujur dan perbuatan Hakim Agung Sudrajat sangat tercela," tegasnya. 

Sebagai Praktisi Hukum, Doktor Togar Situmorang berharap Mahkamah Agung dapat secara transparan dan terbuka, serta wajib meminta maaf kepada masyarakat pencari keadilan atas peristiwa tersebut.

Karena ternyata ada praktik mafia hukum di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Bila berurusan hukum wajib punya dana dalam berperkara, bukan kekuatan bukti hukum namun harus mempersiapkan uang untuk memenangkan suatu proses perkara dalam peradilan baik di peradilan negeri pertama, lantas pengadilan tinggi untuk banding, juga kasasi di Mahkamah Agung sangat menguras dana yang sangat banyak," bebernya.

"Peristiwa Hakim Agung Sudrajat merupakan perbuatan biadab karena mereka memegang palu keadilan, di mana kita tahu Mahkamah Agung merupakan benteng keadilan bagi masyarakat pencari keadilan tercemar akibat peristiwa ini, dan uang merusak sistim peradilan di Indonesia wajib dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera," ujar Doktor Hukum Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Banjar Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18,Antipani Bandung. (ag)


Komentar

Berita Lainnya