KPK Panggil 4 ASN Kemenhub Terkait Pengembangan Kasus Suap Proyek Jalur Kereta
Rabu, 29 Mei 2024 01:04 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat wawancara dengan wartawan, Senin (22/1/2024). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang berasal dari Aparat Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), hari ini.
Keempat ASN Kemenhub tersebut yakni, Fatir Payungan Siregar; Eko Budi Santoso; Heri Supardiman; dan Gunawati. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api.
"Hari ini (22/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (22/1/2024).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus suap proyek pengadaan dan pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. KPK telah menetapkan dua tersangka baru dari pengembangan kasus tersebut.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua tersangka baru yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Kecukupan bukti tersebut merupakan hasil tindaklanjut atas fakta hukum yang terungkap di persidangan terpidana Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
"Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu dua orang ASN," kata Ali.
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan identitas dua tersangka baru hasil pengembangan perkara suap proyek jalur kereta api ini. KPK baru akan mengumumkan secara resmi nama tersangka baru tersebut setelah adanya proses penahanan.
Untuk diketahui, sejumlah pihak mulai dari anggota DPR, Pengusaha, hingga anggota BPK diduga terlibat dalam bancakan proyek pembangunan jalur kereta api. Ketelibatan para pihak tersebut terungkap dalam sidang para tersangka sebelumnya.
Dalam dakwaan yang disusun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Putu Sumarjaya didakwa turut menerima uang bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan; PPK Paket Pekerjaan JGSS-04, Dheky Martin.
Kemudian, Direktur Prasarana Perkeretapian Kemenhub, Harno Trimadi; Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Sudewo; Kelompok Kerja Pemilihan Barang dan Jasa pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub, Risna Sutriyanto dan Budi Prasetiyo.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Komentar