KPK Panggil Anak Buah Adik Hatta Rajasa, terkait Kasus Apa?

Selasa, 11 Februari 2025 13:55 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat wawancara dengan wartawan, Selasa (11/2/2025).(Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

Hasil perhitungan sementara, proyek pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018 merugikan negara sekira Rp60 miliar.

KPK juga telah mencegah lima orang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018 untuk bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni, Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, Yunannaris (YN); Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra (TC); Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra (ES).

Kemudian, pihak swasta, Gusrizal (GR) dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, Nurbaiti (NR). Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 16 Januari 2025.

Reporter: Satrio


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya