KPK Panggil Dirut PT Geo Inti Spasial terkait Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
Rabu, 29 Mei 2024 07:23 WITA

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Dugaan korupsi tersebut diusut lewat sejumlah saksi.
Sejumlah saksi tersebut yakni, Direktur Utama PT Geo Inti Spasial, Syahril Syarifuddin; Dirut PT Satria Creasindo Tajuddin; perwakilan CV Indica Suksestama, Moh Tri Wibowo; Pimpinan Cabang PT Arina Konsultan, Muhtar Hasan; serta Pimpinan Cabang PT Geo Inti Spasial, Daniel Koto.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/3/2022).
Sekadar informasi, KPK sudah lama mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. KPK sudah masuk proses penyidikan dalam pengusutan perkara tersebut.
Sejalan dengan proses penyidikan tersebut, KPK sebenarnya sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim MCWNEWS.COM, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam proses penyidikan perkara ini.
Ketiga tersangka tersebut yakni, seorang kepala daerah di Papua, seorang pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang kontraktor. Juru Bicara KPK, Ali Fikri tidak membantah ihwal sudah adanya tersangka dalam perkara ini.
Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan siapa saja tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua tersebut. Sebab, kata Ali, itu menjadi kebijakan baru pimpinan KPK saat ini.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," beber Ali. (ads)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar