KPK Usut Keikutsertaan PT Waringin Megah di Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Papua

Senin, 27 Mei 2024 11:57 WITA

Card image

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, pada Selasa (8/3/2022), kemarin. Keempat saksi itu yakni, Direktur PT Waringin Megah, Hermash Budi Yuwono Lukman.

Kemudian, dua pegawai PT Waringin Megah, Hendra Suhedi dan Lily Lawu; serta Staf PT Kuala Persada Papua Nusantara, Kadir. Keempat saksi tersebut dikonfirmasi penyidik soal keikutsertaan PT Waringin Megah dan PT Kuala Persada Papua Nusantara dalam pengerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain keikutsertaan perusahaan para saksi dalam proses pengerjaan sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/3/2022).

Sementara itu, satu saksi dari CV Caisar, Lina Wongso, mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Lina Wongso. "KPK mengingatkan saksi untuk kembali hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," tegas Ali.

Sekadar informasi, KPK sudah lama mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. KPK sudah masuk proses penyidikan dalam pengusutan perkara tersebut.

Sejalan dengan proses penyidikan tersebut, KPK sebenarnya sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim MCWNEWS.COM, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam proses penyidikan perkara ini.

Ketiga tersangka tersebut yakni, seorang kepala daerah di Papua, seorang pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang kontraktor. Juru Bicara KPK, Ali Fikri tidak membantah ihwal sudah adanya tersangka dalam perkara ini.

Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan siapa saja tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua tersebut. Sebab, kata Ali, itu menjadi kebijakan baru pimpinan KPK saat ini.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," beber Ali. (ads)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya