KPK Panggil Dua Anggota DPR Asal PDIP Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Kamis, 16 Januari 2025 13:40 WITA

Card image

KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 di KPU, Kamis (16/1/2025)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), hari ini. Keduanya yakni, Maria Lestari dan Arif Wibowo. 

Kedua Politikus PDIP tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI dengan tersangka Hasto Kristiyanto (HK).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 di KPU, untuk tersangka HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui pesan singkatnya, Kamis (16/1/2025).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat dengan dua pasal sekaligus.

Pertama, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.

Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Hasto diduga bersama-sama dengan Saeful Bahri dan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI. Hasto juga diduga sengaja membantu pelarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya