KPK Panggil Dua Bos Perusahaan Terkait Kasus Gratifikasi di Ditjen Bea Cukai
Rabu, 29 Mei 2024 09:43 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat wawancara dengan wartawan, Selasa (12/12/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua bos perusahaan swasta terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu RI dengan tersangka Eko Darmanto (ED), hari ini.
Adapun, dua bos perusahaan swasta tersebut yakni, Direktur PT Ardhani Karya Mandiri, Donny Misbahul dan Direktur PT Elite International, Wijaya Kusuma. Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari pihak swasta yakni, Sherley Tafianoto dan Joeng Pie Lian.
"Hari ini (12/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (12/12/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar sejak 2009 ketika menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Awalnya, Eko Darmanto pada tahun 2007 menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai dari tahun 2007.
Selain itu, kurun waktu 2007 hingga 2023 Eko Darmanto juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis seperti Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
Eko Darmanto diduga memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.
Eko Darmanto mulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengannya. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023.
Adapun, Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak dibidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar