KPK Panggil Mantan Bos Perusahaan Swasta hingga Buruh di Kasus Gereja Kingmi
Rabu, 29 Mei 2024 01:04 WITA
Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, (Foto: Dok. sevianto/mcwnews)
Males Baca?
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, hari ini.
Adapun, ketiga saksi tersebut yakni, Jemmy Sapakoly selaku mantan pimpinan cabang PT Mandala Prima Konsultan; Gustaf Urbanus Patandianan selaku Kepala Cabang PT Creasindo Prima; dan Buruh Harian Lepas, Kadir.
Baca juga:
KPK Duga Bupati Mimika Banyak 'Main' Proyek
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/11/2022).
Sekadar informasi, KPK telah resmi menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).
Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.
Komentar