KPK Panggil Pegawai PT Indosat terkait Kasus Gratifikasi di Sidoarjo

Minggu, 26 Mei 2024 20:20 WITA

Card image

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur. Dua dari empat saksi itu merupakan pegawai PT Indosat.

Adapun, keempat saksi tersebut yakni, dua Pegawai PT Indosat, Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini; Karyawan Swasta, Johan Tedja; serta mantan Direktur PT Behaestex, Faisol Abdurra'ud. Mereka dipanggil untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari ini.

"Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan saksi kasus penerimaan dugaan gratifikasi dilingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, Senin (14/3/2022) 

Sekadar informasi, KPK belakangan ini sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut terungkap setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka serta konstruksi perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Diduga, penyidikan gratifikasi ini berkaitan dengan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. (ads)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya