KPK Panggil Politikus NasDem Ahmad Sahroni, Tapi Tak Hadir
Senin, 27 Mei 2024 01:23 WITA
![Card image](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1709893266.webp)
Tim penyidik hari ini Jumat (8/3/2024). menjadwalkan pemanggilan Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI) tapi yang bersangkutan tidak hadir
Males Baca?JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politikus NasDem, Ahmad Sahroni, hari ini. Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Sahroni dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain Sahroni, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni PNS, Hotman Fajar Simanjuntak.
"Hari ini (8/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI) dan Hotman Fajar Simanjuntak (PNS)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/3/2024).
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan dua saksi tersebut. Namun, Sahroni sudah memastikan bahwa tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik KPK, hari ini. Ia mengaku sudah mengirimkan surat ke KPK.
"Saya enggak bisa datang hari ini tapi saya sudah berkirim surat ke KPK untuk penundaan karena suratnya baru kemarin datang," kata Sahroni saat dikonfirmasi terpisah.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang fokus menelusuri aliran uang panas Syahrul Yasin Limpo (SYL). Di mana sebelumnya, sempat terungkap adanya aliran uang panas SYL yang mengalir ke Partai NasDem.
Baca juga:
Perlancar Arus Logistik dan Akses Wisata, Presiden Jokowi Resmikan 20 Ruas Inpres Jalan di Jatim
KPK sendiri telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Teranyar, KPK juga menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka TPPU. SYL diduga telah mentransfer atau mengubah bentuk uang hasil dugaan gratifikasi ke sejumlah aset.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1714643578.webp)
Alimudin Baedu Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Teluk Bintuni 2024
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1715780037.webp)
Bupati Teluk Bintuni Apresiasi Peran Dekranas dan Ibu Iriana Jokowi
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1715762237.webp)
KPK Segera Eksekusi Eltinus Omaleng, Sedang Siapkan Proses Administrasi
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1717148033.webp)
4 Terdakwa Korupsi Gereja Kingmi Mimika Divonis 1 Hingga 4 Tahun Penjara
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721966572.webp)
KPK Periksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721956574.webp)
Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Mobil Porsche Hingga Uang Rp300 Juta Disita
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721789560.webp)
KPK Jerat 4 Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang, Salah Satunya Wali Kota
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721715724.webp)
KPK Masih Kumpulkan Bukti Korupsi di Semarang
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721473965.webp)
Komentar