KPK Periksa Ajudan Bupati Sorong Terkait Kasus Suap BPK
Rabu, 29 Mei 2024 01:04 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (15/12/2023).(Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Aide-De-Camp (ADC) ajudan Bupati Sorong, Rixon Suryantho, hari ini. Ia diagendakan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
"Hari ini (15/12/2023) bertempat di Polres Sorong, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Rixon Suryantho ADC Bupati Sorong," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/12/2023).
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan ajudan Bupati Sorong tersebut. Belakangan, KPK memang kerap memanggil sejumlah saksi untuk mengusut kasus ini.
Sejumlah saksi tersebut yakni, mantan Wali Kota Sorong, Lamberthus Jitmau; Bupati Kabupaten Raja Ampat, Abdul Faris Umlati; serta Plt Kepala BPKAD Kabupaten Bintuni, Laras Nuryani.
Kemudian, Gabriel Asem selaku Bupati Tambrauw; Roland Steven selaku Kepala BPKAD Tambrauw; Engelbertus Gabriel selaku Sekda Tambrauw; George Yarangga selaku mantan Pj Walikota Sorong; Ruddy Rudolph Laku selaku Pj Sekda Kota Sorong.
Lantas, Muh Fadly Gamtohe selaku Auditor II Inspektorat Kota Sorong; Aryanti Sopia Kondologit selaku Kepala BPKAD Kota Sorong; serta Erna Rarbab selaku Kabid BPKAD Kota Sorong. Namun, Ali belum mengupdate soal hasil pemanggilan terhadap para saksi tersebut.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan pemeriksaan BPK RI untuk wilayah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023. Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Adapun, kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Segidifat (ES); Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS).
Kemudian, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) serta David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle. Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar