KPK Periksa Bupati Sidoarjo terkait Kasus Korupsi
Rabu, 29 Mei 2024 01:04 WITA

Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK sebagai Saksi, Jumat (16/2/2024)
Males Baca?JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, hari ini. Ia dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di Sidoarjo.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menginformasikan bahwa Ahmad Muhdlor telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Berdasarkan pantauan, Bupati Sidoarjo tersebut telah datang memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 07.52 WIB.
"Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo), yang bersangkutan saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik" kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (16/2/2024).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Ahmad Muhdlor. Namun, kuat dugaan ia akan didalami soal penerimaan uang yang di setorkan tersangka Siska. Pendalaman tersebut penting dilakukan dalam penyidikan ini.
Sebab sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa hasil dari pemotongan uang ASN tersebut diduga digunakan untuk kepala BPPD san Bupati Sidoarjo.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Ghufron digedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2023).
Selain Ahmad, penyidik juga memanggil saksi lainnya. Mereka, Surendro Nurbawono (ASN Pemda Sidoarjo), Imam Purwanto dan Robbin Alan Nuhgoho (Swasta).
Penyidik KPK melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Bupati dan Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, Jumat (16/2/2024). Ahmad Muhdlor akan diperiksa terkait dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"KPK menunggu komitmen dari Bupati Sidoarjo tersebut untuk dapat hadir sebagaimana surat yang sudah dikirimkan kepada tim penyidik KPK ," kata plt jubir KPK Ali Fikri digedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).
Ali berharap Ahmad hadir memenuhi pemanggil tersebut. Pemanggilan diperlukan agar membuat perkara ini menjadi lebih jelas.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar