KPK Periksa Dua Pihak Swasta terkait Suap Pengurusan Laporan Keuangan di Sulsel
Rabu, 29 Mei 2024 01:02 WITA

Gedung KPK, (Foto: MCWNEWS)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( target="_blank">KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta, Donnal Limpong dan Agus Rasmanto, hari ini.
Sedianya, kedua pihak swasta tersebut bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (15/9/2022).
Diketahui sebelumnya, target="_blank">KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi.
Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny (AS). Kemudian, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku Pemeriksa pada BPK Sulsel.
Selanjutnya, Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Sulsel; Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); serta Staf Humas dan Tata Usaha BPK Sulsel, Gilang Gumilar (GG). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Selain itu, juga menetapkan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai tersangka pihak pemberi suap. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara target="_blank">suap yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Para pemeriksa BPK di Sulsel tersebut diduga telah menerima suap hampir Rp3 miliar dari Edy Rahmat. Yohanes, Wahid, dan Gilang diduga menerima jatah suap sebesar Rp2,8 miliar yang dibagi tiga. Sedangkan Andy Sonny, diduga kecipratan senilai Rp100 juta guna mengurus kenaikan jabatan di BPK.
Edy Rahmat menyuap para pegawai BPK tersebut berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulawesi Selatan tahun 2020. Para pemeriksa BPK diduga diminta oleh Edy untuk memanipulasi laporan keuangan Dinas PUTR agar tidak ada temuan. (ads)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar