KPK Periksa Keponakan Surya Paloh terkait Kasus Pencucian Uang
Minggu, 26 Mei 2024 20:44 WITA

Keponakan Surya Paloh, Wibi Andrino diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino, hari ini. Wibi Andrino merupakan Keponakan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Wibi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, eks Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, atas nama saksi Wibi Andrino, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2019-2024," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/3/2022).
Wibi datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Politikus NasDem tersebut merampungkan pemeriksaannya pada sore hari ini. Ia mengaku dikonfirmasi oleh penyidik ihwal dugaan pencucian uang Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana yang dulu pernah sama-sama di NasDem.
"Hari ini saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Hasan dan Bu Tantri," kata Wibi di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Wibi mengaku dicecar lebih jauh oleh penyidik soal jual beli mobil dengan Hasan Aminuddin. Anggota DPRD DKI Jakarta itu menyatakan pernah membeli mobil milik Hasan Aminuddin. Diduga, mobil yang dibeli Wibi berkaitan dengan pencucian uang Hasan Aminuddin.
"Jadi tahun 2020 yang lalu saya pernah ada jual beli Pak Hasan, mobil. Jadi mobil itu yang dikonfirmasi oleh pihak KPK. Saya diminta untuk menjelaskan bukti-bukti jual belinya," terangnya.
Politikus NasDem tersebut mengklaim hanya dikonfirmasi soal jual beli mobil tersebut. Wibi menepis didalami penyidik soal aliran uang dugaan korupsi Puput dan Hasan. Intinya, kata dia, ada sekira belasan pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik soal pencucian uang Puput dan Hasan. "Kurang lebih ada sekitar belasan pertanyaan," singkatnya.
Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Cegah 5 Orang Tersangka Korupsi BJB Bepergian ke Luar Negeri

Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Digeledah KPK

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Ini Hasilnya

Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Terkait Kasus Apa?

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Iklan BJB

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Bandung, Terkait Kasus BJB?

Komentar