KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Rabu, 26 Februari 2025 11:08 WITA

Card image

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk Diperiksa sebagai Saksi terkait Kasus Rita Widyasari

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Rabu (26/2/2025). Japto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW).

Japto telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pantauan di lapangan, ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 09.27 WIB dengan mengenakan kemeja batik dibalut jaket berwarna hitam.

Japto tiba di Gedung KPK dengan dikawal sejumlah orang. Ia tak banyak bicara saat tiba di Gedung KPK. "Oh nanti biar yang di dalam (KPK)," singkat Japto saat dikonfirmasi terkait persiapan pemeriksaannya hari ini.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Japto. Diduga, KPK bakal mengonfirmasi Japto soal aliran uang terkait metrik ton batubara yang menyeret Rita Widyasari (RW).

Sebelumnya, KPK mengungkap Rita Widyasari diduga menerima uang terkait izin eksplorasi metrik ton batubara pada saat menjabat Bupati Kukar. Diduga, ada aliran uang tersebut yang mengalir ke Ahmad Ali dan juga Japto Soerjosoemarno.

"Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek kemana saja si uang itu mengalir," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).

"Itu yang pertama, itu mengalir melalui PT BKS (PT Bara Kumala Sakti), itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur," sambungnya.

KPK sudah melakukan upaya penggeledahan berkaitan dengan dugaan aliran dana tersebut. KPK mengantongi bukti dugaan aliran dana ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno terkait penerimaan gratifikasi Rita Widyasari. 

"Nah dari sana dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah di situlah keterkaitannya," ungkap Asep.

KPK hingga saat ini masih menelusuri aliran uang tersebut. Salah satunya, dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga hasil dari penerimaan uang Rita Widyasari. Sejumlah aset telah disita dari kediaman Japto dan Ahmad Ali beberapa waktu lalu.

"Makanya ada yang mobil, ada yang uang. Tapi, sebetulnya kita lebih kepada mencari untuk mengembalikan kerugian keuangan negaranya, uangnya. Tapi memang kalau uang tidak ada, ya kita lihat propertinya apa yang masuk di tahun pendapatannya itu. Seperti itu," beber Asep.

"Jadi termasuk mobil, ada mungkin perhiasan, ada tanah, bangunan dan lain-lain itu disita. Seperti itu. Jadi gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU nya. Jadi dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU nya ada. Jadi, dari TPPU itu kemana uang tersebut dialirkan," imbuhnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya