KPK Periksa Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus PGN

Senin, 10 Februari 2025 20:36 WITA

Card image

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, hadir penuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN), Senin (10/2/2025). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, hari ini. Rini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN).

Pantauan di lapangan, Rini Soemarno tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan didampangi dua ajudannya sekira pukul 09.55 WIB. Ia menyelesaikan pemeriksaannya selama sekira lima jam dan keluar dari Gedung KPK pukul 15.15 WIB.

Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tersebut mengaku dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal keterlibatan seorang dirut dalam kasus ini. Namun, ia mengklaim lupa pertanyaan spesifik soal sosok dirut tersebut.

"Jadi saksi. Ngobrol-ngobrol, makan siang. Pokoknya mengenai beberapa informasi, apa namanya, nama dirutnya siapa, ini-imi gitu. ada yang masih ingat, ada yang lupa. udah 10 tahun," ungkapnya di Gedung KPK, Senin (10/2/2025).

Dalam kesempatan itu, Rini juga mengaku dikonfirmasi soal jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

"Pokoknya saya diminta saksi, saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program PGN diakuisisi sama Pertamina. Betul enggak bahwa program itu adalah program pemerintah. Betul program pemerintah untuk PGN diakuisisi," kata dia.

Rini mengklaim tidak mengetahui ihwal kontrak kerja sama sama jual beli gas antara PGN dengan Isar Gas. Ia menyebut ditanya penyidik soal transaksi yang dilakukan oleh Danny Praditya sewaktu menjabat Direktur Komersial PT PGN periode.

"Oh enggak lah, itu kan transaksi yang saya rasa saya tadi juga tanya, loh ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa-biasanya enggak sampai dirut, biasanya enggak sampai dirut, tapi saya enggak tahu saya bilang gitu," kata Rini.

"Karena itu transaksinya 15 juta kalau enggak salah, itu enggak nyampe ke dirut saja biasanya enggak sampai. Direkturnya? Kalau enggak salah iya (Danny Praditya)," imbuhnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya