KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi terkait Pelarian Buronan Harun Masiku

Rabu, 15 Januari 2025 11:48 WITA

Card image

Plt Dirjen Imigrasi Saffar M Godam Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk Diperiksa sebagai Saksi, Rabu (15/1/2025).

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar M Godam, hari ini. Hal itu terlihat dari kedatangan Saffar Godam ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pagi ini.

Godam tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.50 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna putih. Ia mengaku dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi berkaitan dengan perlintasan buronan Harun Masiku.

"Dipanggil sebagai saksi, 5 tahun yang lalu pada saat perlintasan Harun Masiku," kata Godam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Godam membantah pemanggilannya berkaitan dengan kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Ia menekankan pemeriksaannya berkaitan dengan Harun Masiku.

"Bukan, bukan, untuk keterangan sebagai saksi terkait perlintasan Harun Masiku," katanya.

Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI-Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya