KPK Proses Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, Berpeluang Ditingkatkan ke Penindakan

Rabu, 26 Februari 2025 09:29 WITA

Card image

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sedang memproses laporan dugaan suap 95 senator terkait pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029. Laporan tersebut sedang diproses di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

KPK membuka peluang untuk menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyidikan atau penindakan. Namun, KPK meminta publik untuk bersabar. Sebab, laporan tersebut masih dalam proses verifikasi dan penelahaan di Direktorat PLPM KPK.

"Dalam pemilihan DPD ya, jadi begini, informasi yang kami terima itu sudah dilaporkan. Sepengetahuan saya belum masuk ke penindakan dan eksekusi. Ini masih di dumas atau PLPM. Ditunggu saja," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyatakan bahwa melalui Direktorat PLPM, pihaknya sedang memverifikasi laporan dugaan suap dalam proses pemilihan ketua DPD RI periode 2024–2029.

"(Pengaduan dugaan suap pemilihan) DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM. Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK. Kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, (hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya," kata Setyo, Jumat lalu. 

Dalam laporan yang masuk ke KPK, disebut bahwa 95 senator diduga terlibat proses suap pemilihan ketua DPD RI. Aliran uang disinyalir masuk ke kantong mereka. KPK membuka peluang untuk memanggil para senator yang terlapor tersebut untuk diklarifikasi.

"Iya nanti kan mengarah seperti itu (klarifikasi), yang mengetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar, nah itu pasti dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan dumas," katanya.

Setyo menegaskan pihaknya tidak pandang bulu. Kendati ditengarai melibatkan 95 senator, KPK memastikan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Kami menempatkan semua perkara tentunya sama. Kalau misalnya tahapan verifikasi dan validasi itu yg dilakukan dumas akurat, ya kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," ujar Setyo.

Diketahui, sebanyak 95 Anggota DPD RI dilaporkan ke KPK karena diduga menerima suap terkait pemilihan ketua mereka di parlemen. Salah satu yang diduga menerima suap yakni Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah (Sulteng) Rafiq Al-Amri (RAA).

Dugaan penerimaan suap massal tersebut dilaporkan oleh mantan Staf Ahli Rafiq Al-Amri, M Fithrat Irfan, pada 6 Desember 2024. Fithrat kemudian didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar kembali mendatangi lembaga antirasuah pada Selasa (18/2/2025) untuk menyerahkan bukti tambahan. 

"Tanggal 6 Desember itu saya melaporkan salah satu anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah inisial RAA Rafiq Al-Amri. Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD," kata Fithrat, Selasa (18/2/2025).

"Itu melibatkan 95 orang yang ada, yang anggota Dewan yang ada di DPD RI dari 152 totalnya," sambungnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya