KPK Selisik Jual Beli Jabatan di Pemalang Lewat Camat hingga Sekda Nonaktif
Senin, 27 Mei 2024 05:31 WITA

Gedung KPK, (Foto: ist)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( target="_blank">KPK) kembali menelisik dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dugaan jual beli jabatan di Pemalang tersebut ditelisik lewat 11 saksi, hari ini. Di antaranya, mulai dari camat hingga Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Pemalang yang kini berstatus terpidana.
Plt Juru Bicara KPK, target="_blank">Ali Fikri membeberkan 11 sakso tersebut yakni, Kadiskoperindag, Hepi Priyanto; Camat Pemalang, Sis Muhammad M; Kasubbag Umpeg Dinsos KBPP Pemalang, Rokhilah; Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kabupaten Pemalang Tahun 2020 - 25 Juli 2022, Mohamad Arifin; Kabid Sosial Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang, Supadi.
Kemudian, Kabid Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial KBPP Pemalang, Noor Hidayati; Penata Pengendalian Penduduk Dinas Sosial KBPP Pemalang, Katemin; Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda Dinas Sosial KBPP Pemalang, El Retno Prihartini.
Selanjutnya, Analis Keluarga Berencana Dinas Sosial KBPP Pemalang, Bayu Pudawawan; Penata Ketahanan dan Kesejahteraan Dinas Sosial KBPP Pemalang, Nisa Arifa; serta Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial KBPP Pemalang, M Tarom.
"Hari ini (20/9) pemeriksaan saksi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk tersangka MAW. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang," kata target="_blank">Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).
{bbseparator}
Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).
Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).
Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal.
Di mana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.
Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. KPK masih mendalami uang sebesar Rp2, miliar yang diterima Mukti tersebut. (ads)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar