KPK Serahkan Aset Rampasan Rp28,9 Miliar ke Kemenkumham
Senin, 27 Mei 2024 11:26 WITA
Ketua KPK Firli Bahuri Serahkan Aset Rampasan untuk Kemenkumham secara Simbolik ke Menteri Yasonna Laoly, Rabu (12/7/2023). (Foto: Dok.KPK)
Males Baca?
Sedangkan, aset dua unit mobil bakal digunakan guna mendukung operasionalisasi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan Rupbasan Samarinda.
Dia menilai Penetapan Status Penggunaan sangat berharga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.
“Ini menunjukkan sinergi yang baik antar kementerian dan lembaga utamanya dalam hal penanganan penyelesaian barang rampasan yang merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery,” kata Yasonna.
Adapun aset-aset tersebut dirampas KPK dari terpidana Budi Susanto dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aset satu bidang tanah beserta bangunan berupa gudang terletak di Jalan Gempol Sari Nomor 89 RT 4 RW 2, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat. Aset tersebut memiliki luas total 5.079 m2. Nilai BMN untuk barang ini ditaksir mencapai Rp28,43milar.
Sedangkan, aset dua unit mobil merupakan hasil rampasan dari terpidana Aswandini Eka Tirta selaku mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur. Dia terjerat
perkara korupsi pengerjaan infrastruktur di Lingkungan Kabupaten Kutai Timur dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun perampasan aset dari koruptue sesuai dengan ketentuan PMK No. 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Reporter: Satrio
Editor: Sevianto
Komentar