KPK Serahkan Aset Rampasan Rp28,9 Miliar ke Kemenkumham
Senin, 27 Mei 2024 11:26 WITA
Ketua KPK Firli Bahuri Serahkan Aset Rampasan untuk Kemenkumham secara Simbolik ke Menteri Yasonna Laoly, Rabu (12/7/2023). (Foto: Dok.KPK)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Aset itu diperoleh dari rampasan perkara korupsi yang ditangani KPK.
Adapun, aset tersebut berupa tanah beserta bangunan senilai Rp28.431.521.000 (Rp28 miliar) dan dua unit mobil seharga Rp469.409.000 (Rp469 juta). Penyerahan aset dilakukan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Acara serah terima aset dilaksanakan di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Kemenkumham Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (12/7/2023). Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan langsung aset tersebut.
Dalam kesempatan itu, Firli mengatakan, perampasan aset merupakan cara KPK untuk memberikan efek jera kepada koruptor selain dengan hukuman pidana penjara.
Menurut Firli, perampasan aset bakal membuat koruptor mengalami kesulitan eknomi. Cara ini dinilai ampuh lantaran koruptor tidak takut dipenjara melainkan lebih takut miskin.
“KPK terus berjuang membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. KPK tidak akan pernah lelah karena pada prinsipnya KPK memiliki mimpi Indonesia bebas dari korupsi,” kata Firli dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).
Firli menegaskan pihaknya tidak pernah berhenti memberantas korupsi di Tanah Air. Dia menyebutkan sejak KPK berdiri ada sebanyak 1.605 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pada periode Januari hingga Juni 2023, lembaga antirasuah menetapkan 89 tersangka, sebanyak 80 tersangka di antaranya sudah ditahan.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly memberikan apresiasi kepada KPK karena untuk kesekian kalinya memberikan aset barang rampasan negara kepada Kemenkumham.
Yasonna memastikan aset berupa tanah dan bangunan akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung.
{bbseparator}
Sedangkan, aset dua unit mobil bakal digunakan guna mendukung operasionalisasi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan Rupbasan Samarinda.
Dia menilai Penetapan Status Penggunaan sangat berharga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.
“Ini menunjukkan sinergi yang baik antar kementerian dan lembaga utamanya dalam hal penanganan penyelesaian barang rampasan yang merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery,” kata Yasonna.
Adapun aset-aset tersebut dirampas KPK dari terpidana Budi Susanto dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aset satu bidang tanah beserta bangunan berupa gudang terletak di Jalan Gempol Sari Nomor 89 RT 4 RW 2, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat. Aset tersebut memiliki luas total 5.079 m2. Nilai BMN untuk barang ini ditaksir mencapai Rp28,43milar.
Sedangkan, aset dua unit mobil merupakan hasil rampasan dari terpidana Aswandini Eka Tirta selaku mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur. Dia terjerat
perkara korupsi pengerjaan infrastruktur di Lingkungan Kabupaten Kutai Timur dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun perampasan aset dari koruptue sesuai dengan ketentuan PMK No. 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Reporter: Satrio
Editor: Sevianto
Komentar