KPK Siapkan Bahan untuk Hadapi Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto

Selasa, 21 Januari 2025 09:35 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan bahan untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menanggapi sidang perdana gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto atas penetapan tersangka lembaga antirasuah yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (21/1/2025).

"Biro Hukum KPK sedang menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan Tersangka HK," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).

Diketahui sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menggugat soal status tersangka yang ditetapkan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) 

Hasto menggugat soal sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap anggota KPU dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Surat permohonan gugatan praperadilan tersebut diterima PN Jaksel pada 10 Januari 2025.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon, yaitu KPK RI," ujar Djuyamto melalui tayangan video, Jumat (10/1/2025).

Adapun, gugatan praperadilan Hasto telah teregister dengan nomor perkara, No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025. Rencananya, Djuyamto akan memimpin jalannya sidang praperadilan Hasto melawan KPK.

"Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim yang menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal," tuturnya.

KPK sendiri telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat dengan dua pasal sekaligus.

Pertama, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya