KPK Sita 4 Unit Rumah Senilai Rp4,3 Miliar terkait Korupsi Eks Gubernur Bengkulu
Selasa, 25 Februari 2025 16:10 WITA

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit rumah yang terdiri dari satu di daerah Depok, Jawa Barat, dan tiga di Bengkulu pada Jumat, 21 Februari 2025. Empat unit rumah tersebut diduga beekaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).
"Bahwa pada tanggal 21 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).
Penyitaan ini, kata Tessa, merupakan upaya penyidik untuk memulihkan keuangan negara sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka RM. Adapun, taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp4.3 miliar.
"Penyidik masih terus menelusuri dan mendalami informasi-informasi terkait aset aset milik tersangka RM yang mungkin saja diatasnamakan pihak lain atau dibawah penguasaan pihak lain," kata Tessa.
Tessa memastikan bahwa KPK tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapapun bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," terangnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024).
Rohidin Mersyah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Epriansyah selaku ajudan Rohidin dan Isnan Fahri selaku Sekda Bengkulu.
Dalam perkara ini, Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. KPK menemukan dan telah menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar