KPK Sita 44 Tanah dan Bangunan Senilai Rp200 Miliar terkait Korupsi di LPEI

Kamis, 07 November 2024 20:33 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat menyampaikan bahwa KPK telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan sekira Rp200 miliar, Kamis (7/11/2024). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pengusutan itu ditandai dengan penyitaaan berbagai aset yang berkaitan dengan perkara ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika membeberkan bahwa lembaga antirasuah telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan sekira Rp200 miliar. KPK juga telah menyita berbagai jenis kendaraayang sedang dihitung taksiran nilainya.

"KPK telah melakukan penyitaan assets milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan, yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih 200 miliar," kata Tessa melalui pesan singkatnya, Kamis (7/11/2024).

"Ini tidak termasuk dengan assets kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh Tim KPK," sambungnya.

KPK juga sedang mendalami sejumlah aset berkaitan dengan korupsi di LPEI yang sedang diagunkan ini. Kedepannya, KPK bakal memintai keterangan terhadap para pihak berkaitan dengan aset-aset yang telah disita tersebut.

"Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dengan taksiran kerugian megara sekitar 1 triliun. Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN," ungkap Tessa.

Untuk sementara, kata Tessa, penyidik menemukan modus 'tambal sulam' dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Di mana, sambungnya, pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya.

"Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," imbuh Tessa. 

Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut. KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat.

"KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tingkat penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus tersebut.

"Untuk diketahui per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui rekaman video, Rabu (31/7/2024).

{bbseparator}

Tessa menjelaskan, ketujuh tersangka tersebut berdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Namun, ia belum membeberkan secara terang benderang nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari lembaga pembiayaan ekspor indonesia," jelasnya.

Saat ini, KPK sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti berkaitan dengan proses penyidikan tersebut. KPK juga telah mencegah tujuh orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah untuk enam bulan ke depan.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap 7 orang wni. Larangan berpergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) masuk ke proses penyidikan.

Dalam kasus itu, KPK mentaksir kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI mencapai Rp3,4 triliun. Jumlah tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL.
Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya