KPK Sita Aset Rp12,7 Miliar Diduga Hasil Korupsi AKBP Bambang Kayun

Selasa, 28 Mei 2024 13:02 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp12,7 miliar yang diduga hasil suap dan gratifikasi oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun. Aset tersebut berupa deposito, rekening, hingga rumah.

"Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga milik tersangka BK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).

"Aset dimaksud diantaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah. Nilai aset sekitar Rp12,7 Miliar," imbuhnya.

KPK sendiri sudah merampungkan berkas penyidikan Bambang Kayun. Bambang akan segera disidangkan. Aset yang disita tersebut nantinya akan dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan Bambang Kayun. KPK berharap aset tersebut bisa jadi milik negara.

"Penyitaan ini merupakan bagian dari aset recovery dari uang yang dinikmati Tersangka dan berharap dalam proses pembuktian dipersidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.

Bambang Kayun disinyalir menerima suap sebesar Rp6 miliar ditambah satu unit mobil mewah dari tersangka Polri, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) secara bertahap. Emilya dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri yang sedang berperkara di Polri.

Baca juga:
KPK Larang Bos PT Hamsa Mandiri International Pergi ke Luar Negeri 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya