KPK Sita Hotel Diduga Hasil Korupsi Gubernur Nonaktif Maluku Utara
Rabu, 29 Mei 2024 09:50 WITA

KPK Sita Hotel Diduga Milik Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Rabu (20/3/2024). Foto : Dokumentasi KPK
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hotel mewah yang diduga hasil korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Hotel yang disinyalir milik Abdul Gani tersebut disita KPK pada Rabu (20/3/2024).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, pihaknya telah menyita 10 bidang tanah dan ada yang disertai bangunan diduga milik Abdul Gani Kasuba. Salah satunya, kata Ali, merupakan hotel yang baru selesai dibangun dan siap beroperasi.
"Aset dimaksud berupa 10 bidang tanah dan bangunan dan telah dilakukan penyitaan pada (20/3). Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (25/3/2024).
Ali mengaku bahwa pihaknya menerima informasi ada aset bernilai ekonomis milik Abdul Gani Kasuba di Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan, dari sejumlah saksi. Aset tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi Abdul Gani.
"Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi," pungkasnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta, beberapa waktu lalu.
Adapun, ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar