KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Diduga Hasil Korupsi Bupati Labuhanbatu

Rabu, 29 Mei 2024 06:09 WITA

Card image

Tim KPK Memasang Plang Penyitaan di Lokasi Pabrik Kelapa Sawit milik Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita pabrik kelapa sawit yang diduga hasil korupsi Bupati nonaktif Labuhanbatu, Erik A Ritonga (EAR). Pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhan Batu.

"Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 M2 yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhan Batu yang diduga milik Tersangka EAR dengan diatasnamakan orang kepercayaannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/5/2024).

Diduga, pabrik tersebut merupakan hasil korupsi Erik A Ritonga yang kemudian disamarkan dengan menggunakan nama orang lain. Dari hasil penghitungan sementara KPK, nilai aset pabrik tersebut sejumlah Rp15 miliar.

"Dari informasi yang diperoleh Tim Penyidik, dilokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasioal," kata Ali.

"Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 Miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap Tersangka EAR dkk," sambungnya.

KPK telah melakukan pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu. KPK juga melarang para pihak untuk beraktivitas di pabrik tersebut.

"Kembali dilakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik A Ritonga (EAR) sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Selain Erik A Ritonga, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

{bbseparator}

Ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR); serta dua pihak swasta, Efendy Sahputra alias Asiong dan Fajar Syahputra alias Abe. Keempatnya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam perkara ini, Erik Ritonga selaku bupati Labuhanbatu diduga mengintervensi dan aktif dalam berbagai proyek di Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang menjadi atensi Erik di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

Khusus di Dinas PUPR, yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang- Sidomakmur dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp 19,9 miliar.

Erik disebutkan menunjuk Rudi yang merupakan orang kepercayaannya untuk mengatur proyek dan menunjuk secara sepihak menunjuk kontraktor yang menggarap proyek. Atas penunjukan tersebut, Erik melalui Rudi menerima fee dari ontraktor sebesar 5% sampai dengan 15% dari besaran anggaran proyek.

Kemudian, Fazar Syahputra dan Efendy Sahputra yang ditunjuk untuk menggarap dua proyek jalan di Dinas PUPR tersebut menyerahkan uang suap sebanyak Rp 1,7 miliar kepada Erik melalui Rudi.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya