KPK Sita Rp477 Miliar Terkait Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kutai Kartanegara

Selasa, 14 Januari 2025 10:05 WITA

Card image

Fotp: Gedung KPK

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp477 miliar atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Uang ratusan miliar tersebut disita dari rekening tersangka dan pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini.

"Bahwa pada Jum’at tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui keterangan resminya, Selasa (14/1/2025).

Tessa menjelaskan, uang yang disita tersebut terdiri dari tiga jenia mata uang. Adapun, berikut rincian uang Rp477 miliar yang disita diduga terkiat perkara gratifikasi produksi batu bara di daerah Kutai Kartanegara :

1. Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126 yang disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya);

2. Dalam mata uang dollar amerika sebesar USD 6.284.712 atau setara Rp102 miliar yang disita dari 15 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya);

3. Dalam mata uang dollar singapura sebesar SGD 2.005.082 atau setara Rp23 miliar yang disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.

"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," kata Tessa.

KPK dikabarkan sedang menyidik dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). KPK telah menetapkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW) dalam perkara ini.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Rita sebelumnya. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi nama tersangka maupun konstruksi perkara ini.
Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya