KPK Sita Uang Tunai Puluhan Juta Hingga Mobil Terkait Korupsi Dana Hibah di Jatim

Selasa, 22 Oktober 2024 20:26 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai puluhan juta rupiah hingga mobil yang diduga terkait dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 - 2022.

Uang puluhan juta dan satu unit mobil tersebut disita usai KPK menggeledah sejumlah lokasi di daerah Jatim sejak 16 hingga 18 Oktober 2024. Sejumlah lokasi yang digeledah yakni, satu Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang dan Kabupaten Sidoarjo.

"Rangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan," sambungnya.

Adapun, sejumlah barang-barang yang disita yakni sebagai berikut:
1. Kendaraan : 1 Toyota Innova 
2. Uang tunai kurang lebih sebesar Rp50.000.000 
3. Barang bukti elektronik berupa Handphone, Flashdisk dan Laptop, serta; 
4. Dokumen-dokumen, catatan-catatan, Kwitansi, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 - 2022. Sebanyak 21 tersangka baru itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 lainnya penyuap.

"KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui keterangan resminya, Sabtu (13/7/2024).

Tessa merincikan, dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan unsur penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya merupakan staf di lembaga negara di Jawa Timur.

Sementara, sambung Tessa, untuk 17 tersangka pemberi suap, 15 diantaranya merupakan pihak swasta. Lantas, sisanya sebanyak dua tersangka pemberi suap lainnya berasal dari penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup," imbuhnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya