KPK Tahan Bos Perusahaan Swasta Tersangka Korupsi APD di Kemenkes
Jumat, 01 November 2024 20:06 WITA

KPK Menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Tersangka Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes.
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tersangka tersebut yakni, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik (AT).
"KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AT, untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 sampai 20 November 2024," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau C1," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan APD di Kemenkes. Ketiga tersangka tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana.
Kemudian, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik. KPK telah lebih dulu menahan Budi Sylvana dan Satrio Wibowo sejak 3 Oktober 2024.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar