KPK Tegaskan Tak Pernah Ajukan Pemblokiran Rekening Pedagang Burung

Selasa, 28 Mei 2024 11:56 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, (Foto: dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah mengajukan pemblokiran rekening milik Ilham Wahyudi, pedagang burung asal Pamekasan, Jawa Timur (Jatim), ke Bank Central Asia (BCA).

KPK menekankan hanya memohonkan pemblokiran terhadap rekening milik tersangka kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim, Ilham Wahyudi alias Eeng. Ada kemiripan nama dan tanggal lahir antara keduanya yang membuat jadi keliru.

"Kami tegaskan kembali, KPK sama sekali tidak pernah ajukan permintaan blokir rekening atasnama penjual burung dimaksud," tegas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (28/1/2023)  

"KPK ajukan pemblokiran rekening bank milik tersangka KPK yang bernama IW (Ilham Wahyudi) dalam perkara dugaan korupsi suap di Jatim," sambungnya.

Ali memastikan bahwa KPK telah mengirimkan data lengkap pemblokiran untuk tersangka Ilham Wahyudi. Namun memang, terjadi kesalahan dalam penginputan data oleh pihak bank karena nama dan tanggal lahir keduanya sama.

"Kami pastikan setiap permintaan pemblokiran rekening kami sampaikan data lengkap sbg kebutuhan proses penyidikan. Dan kami juga lakukan sesuai prosedur hukum berlaku," pungkasnya.

Sekadar informasi, rekening penjual burung di Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) bernama Ilham Wahyudi diblokir oleh Bank Central Asia (BCA) atas permintaan KPK. Padahal, Ilham mengaku tidak pernah ada sangkut pautnya dengan perkara korupsi. Saldo di rekeningnya pun hanya sekira Rp2 juta.

Usut punya usut, pihak bank diduga salah menginput data pihak yang dimohonkan KPK untuk diblokir. Sebab, KPK meminta untuk memblokir rekening atas nama tersangka Ilham Wahyudi alias Eeng, bukan Ilham Wahyudi yang berprofesi sebagai penjual burung.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya