KPK Telusuri Aliran Uang Lukas Enembe Lewat Dua Saksi
Senin, 27 Mei 2024 03:06 WITA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri aliran uang yang digunakan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Aliran uang yang digunakan Lukas Enembe tersebut diduga berasal dari hasil korupsi, Senin, (12/12/2022). (Foto: dok KPK)
Males Baca?
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri aliran uang yang digunakan Gubernur Papua, target="_blank">Lukas Enembe (LE). Aliran uang yang digunakan Lukas Enembe tersebut diduga berasal dari hasil korupsi.
Aliran uang target="_blank">Lukas Enembe ditelusuri lewat dua saksi. Adapun, dua saksi tersebut yakni Suminta dan Mala Riany Wattimena yang berasal dari pihak swasta. Keduanya dikonfirmasi oleh penyidik soal aliran uang Lukas Enembe pada Senin, (12/12/2022).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran penggunaan oleh tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, target="_blank">Ali Fikri di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Sementara itu, terdapat satu saksi dari pihak swasta yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK kemarin. Saksi tersebut yakni, Suci Marlina. target="_blank">KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Suci.
Sejalan dengan itu, KPK juga kembali memanggil satu saksi lainnya berkaitan dengan proses penyidikan Lukas Enembe, hari ini. Saksi yang dipanggil tersebut yakni, Manajemen The Groove Epicentrum, Ita Sari Mutiana S Abas alias Sesil.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Ita Sari Mutiana S Abas alias Sesil, Manajemen The Groove Epicentrum," bebernya.
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap Sesil. Namun belakangan, KPK sedang menelusuri sejumlah target="_blank">aset yang diduga hasil korupsi target="_blank">Lukas Enembe.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Reporter: Satrio
Editor: Sevianto
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar