KPK Telusuri Aset Gubernur Papua Lukas Enembe

Senin, 27 Mei 2024 03:07 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (25/11/2022). (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini sedang menelusuri aset milik Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Aset Lukas Enembe tersebut, salah satunya ditelusuri lewat saksi pihak swasta bernama Mustakim.

"Mustakim (Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pembelian berbagai aset oleh tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Mustakim dikonfirmasi soal aset milik Lukas Enembe pada Rabu (23/11/2022). Mustakim diduga mengetahui aset-aset milik Lukas Enembe. Diduga, ada beberapa aset milik Lukas Enembe yang dibeli pakai uang hasil suap dan gratifikasi.

Selain soal aset, KPK saat ini juga sedang mendalami berbagai pengerjaan proyek di lingkungan Pemprov Papua. Berbagai pengerjaan proyek Pemprov Papua tersebut didalami penyidik lewat sejumlah saksi.

Di antaranya, Pemilik PT Tabi Bangun Papua, Bonny Pirono; Bendahara PT Tabi, Meike; Karyawan PT Tabi, Willicius; Kadis PU, Girius One Yoman. Kemudian, para anggota Pokja Proyek Entrop Hamadi, Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni Paririe, Paskalina, Yennie Pigome; serta Direktur PT Papua Sinar Anugerah, Sumantri.

Para saksi diduga mengetahui berbagai pengerjaan proyek Pemprov Papua. Diduga, sejumlah proyek Pemprov Papua dikorupsi oleh beberapa pihak. Hal itu yang kemudian sedang didalami KPK.

{bbseparator}

"Para saksi dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua," ungkap Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya