KPK Temukan Kerugian Daerah di Labuan Bajo, Didominasi Hotel Hingga Kapal Wisata 'Nakal'
Senin, 05 Agustus 2024 13:59 WITA

Tim Satgas Korsup KPK Dampingi Pemda Manggarai Barat Sidak Hotel Hingga Kapal Wisata Nakal di Labuan Bajo, Senin (5/8/2024)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kebocoran pendapatan daerah bernilai fantastis di kawasan wisata Labuan Bajo. Mayoritas, kebocoran pendapatan daerah tersebut akibat hotel hingga kapal wisata nakal yang tidak sesuai memenuhi wajib pajaknya.
"Labuan Bajo sebagai kawasan wisata premium menjadi pemasukan utama daerah, sehingga jika pelaku usaha di sini masih ada yang ‘nakal’ terkait pajak, Pemda (Manggarai Barat) wajib bertindak lebih tegas," kata Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V, Dian Patria melalui keterangan resminya, Senin (5/8/2024).
"Kami di sini mendorong realisasinya sebagai upaya kemandirian fiskal Pemda Manggarai Barat," sambungnya.
Atas adanya temuan tersebut, KPK melakukan pendampingan terhadap Pemda Manggarai Barat untuk melakukan optimalisasi pajak. KPK berhadap dengan adanya sidak dan pendampingan tersebut, tidak ada lagi terjadi kebocoran pendapatan daerah.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manggarai Barat tahun 2023 menyentuh angka Rp1,576 triliun, yang mana 14,29% berasal dari Pajak Daerah dan 4,94% lainnya hasil Retribusi Daerah.
Sementara, dalam 3 tahun terakhir (2021-2023), bersumber dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), realisasi pajak daerah Manggarai Barat naik hingga 50%.
Tim Satgas Korsup KPK masih menemukan kebocoran pendapatan daerah dari kapal wisata dan hotel di Labuan Bajo yang tidak patuh bayar pajak.
Data rekonsiliasi Juni tahun 2024 Bapenda dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manggarai Barat menunjukkan, setidaknya pada 10 dari 300 kapal wisata di Labuan Bajo terdapat selisih laporan antara trip dan jumlah tamu.
Sebagai sampel, Tim Satgas Korsup KPK dan Pemda Manggarai Barat melakukan tinjauan lapangan terhadap 2 kapal wisata. Pada kapal pertama ditemukan selisih 2 trip dengan catatan 18 tamu tidak dilaporkan.
Diketahui, pada kapal pertama biaya paket wisata mencapai Rp3,75 juta per tamu, sehingga jika ditotal ada kebocoran pelaporan mencapai Rp67,5 juta untuk sekali trip. Sebagai catatan, biaya tersebut belum dipisahkan antara komponen kena pajak dan tidak kena pajak.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Mempawah Kalbar

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Komentar