KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Jalur Kereta, 3 di Antaranya Langsung Ditahan
Jumat, 29 November 2024 10:18 WITA

KPK Menggelar Konferensi Pers Terkait Penetapan 4 Tersangka Baru Korupsi Proyek Kemenhub.
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru terkait pengembangan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Keempat tersangka baru tersebut merupakan Pejabat Kemenhub.
Keempatnya yakni, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia barang/jasa, Budi Prasetyo; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dheky Martin; Ketua Pokja Pengadaan untuk paket Peningkatan Jalur KA Lampegan-Cianjur (MYC), Hardho; dan Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022, Edi Purnomo.
"Penyidikan salah satu perkara yang ditangani KPK penyidikan tindak pidan korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka H, tersangka EP, tersangka DM, tersangka BP," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024), malam.
Namun, KPK baru menahan tiga orang dari empat tersangka tersebut. Ketiga tersangka yang ditahan yakni, Budi Prasetyo; Hardho; dan Edi Purnomo. Sementara itu, Dheky Martin belum dilakukan penahanan karena tidak hadir dalam agenda pemeriksaan KPK pada Kamis (28/11/2024) dengan alasan sakit.
"Tersangka H, tersangka EP, Tersangka BP ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur," ucap Asep.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap yang dilakukan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Semarang, Putu Sumarjaya.
Asep Guntur memaparkan, Hardho yang merupakan ketua pokja proyek paket peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur tahun 2022-2023 diduga menerima kertas berupa catatan pengaturan pemenang proyek tersebut dari PPK bernama Syntho Pirjani Hutabarat yang telah divonis dalam kasus ini.
Dalam catatan itu disebutkan sejumlah pihak yang diatur memenangkan proyek tersebut, yakni paket I oleh Dion dengan bendera PT Rinenggo Ria Raya, paket 2 Muchammad Hikmat dengan bendera PT Tirtamas mandiri, paket 3 seorang anggota Komisi V DPR dari Dapil Jabar dengan perusahaan PT Nazma Tata Laksana, paket 4 Fahmi atau Wahyu Purwanto dengan perusahaan PT Putra Kharisma.
Dengan pengaturan itu, Hordha menerima fee sebesar Rp 321 juta dari Dion Renato. Selain itu, Hardho juga diduga menerima fee senilai total Rp 670 juta terkait sejumlah proyek di DJKA Kemenhub.
{bbseparator}
Sementara Edi Purnomo diduga menerima suap sebesar Rp 140 juta untuk memenangkan PT KA Properti Manajemen yang merupakan anak usaha PT KAI untuk menggarap proyek perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022. Selain itu, Edi juga menerima fee sekitar Rp 285 juta atas sejumlah proyek lainnya di DJKA Kemenhub.
Tak hanya itu, Hardho dan Edi bersama-sama dengan Budi Prasetyo dan Dheky Martin serta sejumlah anggota pokja lainnya menerima total Rp 800 juta dari Dion. Suap itu terkait proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar