KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Tersangka, Diduga Terima Suap Rp1,7 Miliar

Senin, 27 Mei 2024 05:25 WITA

Card image

KPK Gelar Konferensi Pers Terkait OTT di Labuhanbatu dan Menetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka, Jumat (12/1/2024). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati Labuhanbatu, Erik A Ritonga (EAR).

Kemudian, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR); serta dua pihak swasta, Efendy Sahputra alias Asiong dan Fajar Syahputra alias Abe. Keempatnya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu.

"Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Ghufron memaparkan, Erik Ritonga selaku bupati Labuhanbatu diduga mengintervensi dan aktif dalam berbagai proyek di Pemkab Labuhanbatu.Proyek yang menjadi atensi Erik di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

"Khusus di Dinas PUPR, yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang- Sidomakmur dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp 19,9 miliar," kata Ghufron.

Erik menunjuk Rudi yang merupakan orang kepercayaannya untuk mengatur proyek dan menunjuk secara sepihak menunjuk kontraktor yang menggarap proyek. Atas penunjukan tersebut, Erik melalui Rudi menerima fee dari ontraktor sebesar 5% sampai dengan 15% dari besaran anggaran proyek.

Kemudian, Fazar Syahputra dan Efendy Sahputra yang ditunjuk untuk menggarap dua proyek jalan di Dinas PUPR tersebut menyerahkan uang suap sebanyak Rp 1,7 miliar kepada Erik melalui Rudi. 

"KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada EAR (Erik Adtrada Ritonga) melalui RAR (Rudi Syahputra Ritonga)," kata Ghufron.

KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara ini. Tak tertutup kemungkinan terdapat korupsi lain yang dilakukan Erik. 

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menjebloskan Erik Ritonga dan tiga tersangka lain ke sel tahanan. Mereka ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 31 Januari 2024.
Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya