KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Tersangka, Diduga Terima Suap Rp1,7 Miliar
Senin, 27 Mei 2024 05:25 WITA

KPK Gelar Konferensi Pers Terkait OTT di Labuhanbatu dan Menetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka, Jumat (12/1/2024). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati Labuhanbatu, Erik A Ritonga (EAR).
Kemudian, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR); serta dua pihak swasta, Efendy Sahputra alias Asiong dan Fajar Syahputra alias Abe. Keempatnya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu.
"Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Ghufron memaparkan, Erik Ritonga selaku bupati Labuhanbatu diduga mengintervensi dan aktif dalam berbagai proyek di Pemkab Labuhanbatu.Proyek yang menjadi atensi Erik di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
"Khusus di Dinas PUPR, yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang- Sidomakmur dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp 19,9 miliar," kata Ghufron.
Erik menunjuk Rudi yang merupakan orang kepercayaannya untuk mengatur proyek dan menunjuk secara sepihak menunjuk kontraktor yang menggarap proyek. Atas penunjukan tersebut, Erik melalui Rudi menerima fee dari ontraktor sebesar 5% sampai dengan 15% dari besaran anggaran proyek.
Kemudian, Fazar Syahputra dan Efendy Sahputra yang ditunjuk untuk menggarap dua proyek jalan di Dinas PUPR tersebut menyerahkan uang suap sebanyak Rp 1,7 miliar kepada Erik melalui Rudi.
"KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada EAR (Erik Adtrada Ritonga) melalui RAR (Rudi Syahputra Ritonga)," kata Ghufron.
KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara ini. Tak tertutup kemungkinan terdapat korupsi lain yang dilakukan Erik.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menjebloskan Erik Ritonga dan tiga tersangka lain ke sel tahanan. Mereka ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 31 Januari 2024.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar