KPK Tetapkan Eks Pejabat PDIP Tersangka Korupsi Proyek di Basarnas, Langsung Ditahan
Rabu, 26 Juni 2024 15:36 WITA

KPK Menggelar Konferensi Pers Pengumuman Sekaligus Penahanan Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan di Basarnas RI, Selasa (25/6/2024).
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke, sebagai tersangka.
Max Ruland Boseke ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI. Max Ruland ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya.
Adapun, kedua tersangka lainnya tersebut yakni, Koordinator Humas Badan SAR atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas Tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Ketiga langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (25/6/2024).
"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni J024 samapi 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Berdasarkan hasil penghitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Asep, kerugian keuangan negara akibat ketiga tersangka terkait korupsi pengadaan proyek di Basarnas ini mencapai sekira Rp20,4 miliar.
"Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP ditmukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 Miliar dalam kegiatan pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle Tahun 2014 pada Badan SAR Nasional," kata Asep.
Perkara ini bermula pada November 2013 di mana Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L). Salah satu yang diajukan yakni, pengadaan truk angkut personil 4 WD sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar.
"Dalam pengajuan pengadaan truk angkut personil 4 WD dan rescue carrier vehicle diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Badan SAR Nasional dan para Pejabat Eselon 1 dan 2," ucap Asep.
Kemudian, sekira Januari 2014, setelah DIPA Badan SAR Nasional ditetapkan, Max Ruland selaku KPA memberikan daftar calon pemenang kepada PPK Anjar Sulistiyono dan tim pokja pengadaan Basarnas, atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014 yang akan dilelang.
{bbseparator}
"Jadi daftar pemenangnya sudah diberikan padahal lelangnya sendiri belum," ungkapnya.
Adapun, sambung Asep, pekerjaan itu termasuk pengadaan truk angkut personil 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT Trikarya Abadi Prima. Di mana, perusahaan tersebut dikuasai dan dikendalikan oleh Wiliam Widarta.
Selanjutnya, pada Januari 2014, Anjar Sulistiyono selaku PPK menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle menggunakan data Harga dan Spesifikasi yang disusun oleh RKH yang diketahui merupakan pegawai William Widarta.
"Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 66 Ayat (7) 'Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan'," jelasnya.
Sekitar Februari 2014, William mengikuti lelang pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle menggunakan bendera PT Trikarya Abadi Prima dan perusahaan pendamping PT Omega Raya Mandiri dan PT Gapura Intan Mandiri.
Pada Maret 2014, tim pokja Basarnas mengumumkan PT Trikarya Abadi Prima menjadi pemenang dalam Pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle. Diduga, terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT Trikarya Abadi Prima.
Sekitar bulan Mei 2014, PT Trikarya Abadi Prima menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut personil 4 WD sebesar Rp8,5 miliar dan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp8,7 Miliar.
"Bulan Juni 2014, MRB (Max Ruland Boseke) menerima uang dari WLW (William Widarta) sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama WLW dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani WLW," ungkapnya.
Max Ruland Boseke kemudian diduga menggunakan uang dari William Widarta sebesar Rp2,5 Miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

KPK Geledah Kantor Pengacara di Jaksel Telusuri Pencucian Uang SYL

Menteri PKP dan Mensos Sambangi KPK, Ini yang Dibahas

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Komentar