KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Asal Golkar Tersangka Suap Dana Hibah

Rabu, 29 Mei 2024 10:17 WITA

Card image

KPK Menggelar Konferensi Pers Penetapan Sekaligus Penahanan Tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak, Jumat (16/12/2022). (Foto: Satria/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Sahat Tua Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022), dini hari.

Sahat Tua Simanjuntak dan orang kepercayaannya, Rusdi, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. 

Adapun, perkara ini bemula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekira Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat.

Dana hibah tersebut, disistribusikan lewat Kelompok Masyarakat (Pokmas) guna kebutuhan proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Adapun, pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan aspirasi dari para anggota DPRD Provinsi Jatim.

Sahat yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim kemudian menawarkan untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Abdul Hamid bersedia menerima tawaran tersebut.

"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," beber Johanis.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya