KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Asal Golkar Tersangka Suap Dana Hibah
Rabu, 29 Mei 2024 10:17 WITA
KPK Menggelar Konferensi Pers Penetapan Sekaligus Penahanan Tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak, Jumat (16/12/2022). (Foto: Satria/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Sahat Tua Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022), dini hari.
Sahat Tua Simanjuntak dan orang kepercayaannya, Rusdi, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun, perkara ini bemula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekira Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat.
Dana hibah tersebut, disistribusikan lewat Kelompok Masyarakat (Pokmas) guna kebutuhan proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Adapun, pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan aspirasi dari para anggota DPRD Provinsi Jatim.
Sahat yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim kemudian menawarkan untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Abdul Hamid bersedia menerima tawaran tersebut.
"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," beber Johanis.
{bbseparator}
Sementara itu, besaran dana hibah yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Sahat bersama-sama Abdul Hamid yakni, sejumlah Rp40 miliar untuk 2021 dan Rp40 miliar untuk 2022. Karena berhasil, Abdul Hamid kemudian meminta bantuan kembali kepada Sahat untuk alokasi dana hibah 2023 dan 2024.
"Tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar," terang Johanis.
Sahat telah menerima lebih dulu uang muka Rp1 miliar dari Abdul Hamid melalui perantaraan Rusdi dan Ilham Wahyudi. Uang Rp1 miliar tersebut kemudian berhasil diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 14 Desember 2022.
"Sedangkan sisa Rp1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12/2022)," ujar Johanis
KPK menduga Sahat telah menerima total Rp5 miliar terkait pengelolaan dana hibah tersebut. KPK bakal menyelidiki dan menelusuri lebih jauh ihwal uang yang diterima maupun digunakan Sahat Simanjuntak.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng yang merupakan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Satrio
Editor: Sevianto
Komentar