KPK Tetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Tersangka Suap Proyek Smart City
Selasa, 28 Mei 2024 11:28 WITA

Konferensi Pers Penetapan Tersangka Tindak Lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat, Minggu (16/4/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proye penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai Rp2,5 miliar. Sayangnya, KPK tak memerinci total uang yang diterima Dadang maupun Yana terkait proyek Bandung Smart City.
Tapi, Ghufron menyebut bahwa Yana juga menerima fasilitas jalan-jalan atau plesiran bersama keluarganya ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA. Fasilitas jalan-jalan ke Thailand tersebut juga turut dinikmati Dadang dan Khairul sekira Januari 2023.
Bahkan, kata Ghufron, Kang Yana diduga juga menerima sejumlah uang dari Andreas Guntoro melalui Khairul sebagai uang saku selama jalan-jalan di Thailand. Uang itu kemudian digunakan Kang Yana untuk membeli sepasang sepatu mewah merek Louis Vuitton (LV).
Dadang juga menerima uang dari Andreas melalui Khairul karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 miliar dari tiga termin menjadi empat termin. Setelahnya, disepakati juga adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini.
"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," ucapnya.
KPK mengantongi informasi awal bahwa Yana dan Dadang menerima suap sebesar Rp924,6 juta dari petinggi PT SMA dan PT CIFO melalui Khairul. KPK juga mendapat informasi bahwa Yana menerima uang suap lainnya dari berbagai pihak selama menjabat Wali Kota Bandung.
Atas perbuatannya, Beny, Sony, dan Andreas disangka sebagai pihak pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul disangka sebagai pihak penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Reporter: Putra
Editor: Ady
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Komentar