KPK Umumkan 1 Tersangka Baru Proyek Kemenhub, Langsung Ditahan

Jumat, 14 Juni 2024 11:25 WITA

Card image

KPK Menggelar Konferensi Pers terkait Penetapan Sekaligus Penahanan Satu Tersangka Baru Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub, Kamis (13/6/2024)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa satu tersangka baru tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang, Yofi Oktarisza (YO).

"Penyidik menetapkan YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017 sampai 2021 sebagai tersangka," kata Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Yofi usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/6/2024). Pejabat DJKA Kemenhub tersebut ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Juni.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Asep.

Kasus yang menjerat Yofi merupakan pengembangan dari kasus suap di DJKA yang telah menjerat sejumlah tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya. 

Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Semarang. Sementara Dion merupakan rekanan yang mendapat sejumlah proyek saat Yofi menjadi PPK. Tak hanya itu, Dion juga membantu Yofi menerima setoran dari rekanan lainnya agar mendapat proyek. 

"Bahwa atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO menerima fee dari rekanan termasuk Saudara 

DRS (Dion Renato Sugiarto) dengan besaran 10% sampai dengan 20% dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan," katanya. 

{bbseparator}

Dari presentase tersebut, PPK, termasuk Yofi mendapat fee 4%, BPK 1% hingga 1,5%, Itjen Kemenhub 0,5%, pokja pengadaan 0,5%, dan kepala BTP 3%. Selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar, termasuk pencairan termin sehingga pemberian fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut.

"Saudara DRS ditunjuk oleh tersangka YO untuk mengumpulkan fee dari rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan dengan tersangka YO sebagai PPK pekerjaan tersebut yang selanjutnya diberikan kepada tersangka YO," paparnya.

Fee yang dikumpulkan itu dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri yang merupakan bagian keuangan perusahaan milik Dion. Dibeberkan Asep, dari fee yang dikumpulkan Dion tersebut, Yofi menerima deposito yang kemudian dialihkan dalam bentuk obligasi, reksa dana, tanah, mobil Innova dan Jazz, hingga sejumlah logam mulia.

Sebagian aset milik Yofi yang berasal dari suap telah disita tim penyidik. Beberapa di antaranya, tujuh deposito senilai Rp10 miliar, kartu ATM, uang tunai senilai Rp1 miliar, dan tabungan reksa dana senilai Rp6 miliar.

"Terdapat juga delapan bidang tanah dan sertifikatnya di Jakarta, Semarang dan Purwokerto senilai kurang lebih Rp8 miliar," paparnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya